23 Larangan yang Sebabkan Bantuan KJP Plus 2023 Dicabut

- 22 Mei 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@upt.p4op

2. Memakai dana dari KJP untuk membelikan sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan

3. Melakukan perbuatan pelecehan atau asusila

4. Pengguna atau mengedarkan Narkotika dan obat-obat terlarang

Baca Juga: KJMU 2023 Kapan Cair? UPT P4OP Ungkap Bocoran Jadwal Penyaluran

5. Melakukan kekerasan dan perundungan kepada siswa lain

6. Tawuran

7. Ikut serta geng motor atau geng sekolah

8. Minum minuman keras

Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Pra Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta?

9. Melakukan pencurian

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah