PR DEPOK - KJP Plus 2023 dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta sebagai jembatan agar anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa menyelesaikan pendidikan hingga 12 tahun.
Meskipun begitu ada 23 larangan yang menyebabkan bantuan KJP Plus 2023 dicabut oleh pemerintah.
Salah satunya adalah siswa yang merokok, itu akan ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah dengan mencabut bantuan KJP Plus 2023.
Baca Juga: 12 Kata-Kata Bijak Tentang Kerja Sama dari Tokoh Terkenal, Bikin Tim Makin Kompak dan Solid
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 mengenai Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima bantuan KJP Plus.
Dicabutnya bantuan KJP Plus dari penerima adalah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Berikut adalah 23 larangan yang wajib diketahui oleh penerima dan masih berlaku bagi masyarakat yang baru akan mendaftar KJP Plus 2023.
Baca Juga: Yakini Tak akan Jadi Cawapres Prabowo, Andi Gani Nena Wea: Mas Gibran Cukup Cerdas Tidak Tergiur
1. Merokok
2. Memakai dana dari KJP untuk membelikan sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan
3. Melakukan perbuatan pelecehan atau asusila
4. Pengguna atau mengedarkan Narkotika dan obat-obat terlarang
Baca Juga: KJMU 2023 Kapan Cair? UPT P4OP Ungkap Bocoran Jadwal Penyaluran
5. Melakukan kekerasan dan perundungan kepada siswa lain
6. Tawuran
7. Ikut serta geng motor atau geng sekolah
8. Minum minuman keras
Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Pra Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta?
9. Melakukan pencurian
10. Melakukan pemalakan
11. Terlibat perkelahian
12. Melakukan penipuan
Baca Juga: Shawol Merapat! SHINee Bakal Comeback Juni 2023, Begini Antusias Minho dan Taemin
13. Mencontek massal
14. Membocorkan kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi dan pornografi
16. Menyebarkan gambar tidak senonoh
Baca Juga: IG Tak Bisa Dibuka, Tagar Instagramdown Menggema di Twitter
17. Membawa senjata tajam
18. Bolos sekolah
19. Sering terlambat lebih dari 6-7 kali
20. Menjamin bansos biaya dengan pihak lain
Baca Juga: Sejarah dan Pencapaian Toko Buku Gunung Agung, Tutup di Akhir Tahun 2023
21. Memakai biaya bantuan untuk hal tidak penting
22. Meminjamkan bansos kepada pihak lain
23. Melanggar peraturan sekolah
KJP Plus 2023 akan diberikan kepada anak sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK dengan nominal yang tak sama.
Baca Juga: Toko Buku Terbesar di Indonesia Toko Buku Gunung Agung Akan Tutup, Berikut Alasannya
Bantuan uang tunai yang akan didapatkan oleh siswa dan siswi yang terdaftar adalah Rp250.000 sampai Rp450.000 per bulan.
Namun, bagi siswa dan siswi yang terlibat dengan larangan-larangan tersebut akan mendapatkan sanksi, yaitu bantuan uang tunai akan dicabut.
Itulah terkait 23 larangan yang sebabkan bantuan KJP Plus 2023 akan dicabut oleh pemerintah.***