Selanjutnya, CPDB yang berada dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali (dengan batas maksimal 3 tahun/anak guru) harus menyertakan surat tugas orang tua.
Selain itu, persyaratan tambahan berlaku bagi calon siswa yang masuk dalam jalur afirmasi kondisi tertentu, seperti penanganan Covid-19.
Baca Juga: Indonesia Sudah Tidak Ada PPKM, China Dilanda Gelombang Covid-19
Terakhir, CPDB yang mengikuti jalur prestasi kejuaraan harus melampirkan piagam dan dokumentasi prestasi dalam kurun waktu maksimal lima tahun dan minimal enam bulan. Setiap dokumen tersebut harus difoto atau scan dari aslinya dan diunggah ke website PPDB.***