Diantaranya adalah belum memiliki akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau produktif, serta saldo tabungan kurang dari dua juta rupiah.
Selain itu, Mohammad menjelaskan pelaku usaha mikro bukanlah merupakan bagian dari pegawai negara.
"Pelaku usaha mikro juga bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Mudah-mudahan dengan bantuan tersebut, dapat meringankan beban pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19," tutur Mohammad.***