Pemkot Depok Anjurkan 3.200 Usaha Mikro Peroleh Bantuan Usaha Kemenkop UKM

- 27 Agustus 2020, 14:44 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan /depok.go.id

Diantaranya adalah belum memiliki akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau produktif, serta saldo tabungan kurang dari dua juta rupiah.

Selain itu, Mohammad menjelaskan pelaku usaha mikro bukanlah merupakan bagian dari pegawai negara.

"Pelaku usaha mikro juga bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Mudah-mudahan dengan bantuan tersebut, dapat meringankan beban pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19," tutur Mohammad.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah