Lembaga tersebut diantaranya terdiri dari lembaga perbankan, koperasi, kementerian, maupun lembaga penyalur kredit resmi.
Baca Juga: Aksi Dukungan terhadap Jacob Blake, Milwaukee Bucks Boikot Pertandingan Babak Playoff
Adapun lembaga itu merupakan lembaga yang bisa mengusulkan calon penerima bantuan langsung ke Kemenkop UKM RI.
Proses pendaftaran calon seleksi penerimaan bantuan melalui sejumlah tahapan hingga nantinya menerima bantuan itu.
Mohammad menyampaikan tahapan itu diantaranya adalah penyeleksian, pemilahan hingga akhirnya dipilih langsung oleh Kemenkop UKM RI.
Baca Juga: Asus Zenfone 7 Resmi Diluncurkan, Lengkapi Fitur Kamera dan Baterai Kapasitas Besar
Selanjutnya, bagi calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sekali saja.
Bagi penerima yang terpilih akan menerima bantuan tersebut langsung ke rekening penerima sejumlah Rp 2,4 juta.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan pelaku usaha mikro yang dapat menerima bantuan ini.
Baca Juga: Alasan BKD Gratiskan PBB Bagi Veteran