Pemkot Depok Ajukan 3.200 Pelaku Usaha Mikro Dapatkan Bantuan Modal, Masing-masing Terima 2,4 Juta

HM
- 27 Agustus 2020, 18:50 WIB
Para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif
Para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif /Kemenparekraf

PR DEPOK - Sebagai upaya meringankan beban para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona, pemerintah secara resmi meluncurkan program Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk selanjutnya digunakan sebagai modal mengembangkan kembali usaha.

Menindaklanjuti peluncuran program tersebut, Pemerintah Kota Depok tengah mengajukan bantuan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan merekomendasikan sebanyak 3.200 pelaku usaha mikro sebagai penerima bantuan masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.

"Tahap pertama mengajukan sebanyak 3.200 orang. Sampai saat ini penerimaan pendaftaran tetap berlangsung, hingga informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat atau Kemenkop UKM," ucap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Pemkot Depok.

Baca Juga: Terkait Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Menaker: Bentuk Kalau 'Negara Hadir' untuk Rakyat

Mohammad Fitriawan menambahkan, selain melalui DKUM Pemkot Depok, pelaku usaha juga dapat mengajukan bantuan secara langsung melalui lembaga perbankan, koperasi, atau lembaga penyalur kredit resmi. Lembaga-lembaga tersebut menjadi perantara bantuan yang diberikan oleh Kemenkop UKM.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro agar dapat mengajukan bantuan antara lain belum memiliki akses kredit perbankan, produktif dan memiliki usaha mandiri, serta jumlah tabungan kurang dari Rp 2 juta.

"Pelaku usaha mikro juga bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD,” tutur Mohammad Fitriawan.

Baca Juga: Ingin Jaga Mood Saat Hamil? Coba Lakukan Hal Ini

Nantinya, para pelaku usaha yang mengajukan bantuan akan diseleksi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkop UKM. Hanya mereka yang dinyatakan memenuhi ketentuan yang bisa menjadi penerima bantuan.

"Semua data yg masuk akan diseleksi, dipilah dan dipilih oleh Kementerian Koperasi dan UKM," tuturnya.

Setelah dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima, bantuan berupa uang tunai akan dikirimkan secara langsung ke rekening penerima. Bantuan yang diberikan hanya berlaku untuk satu periode bagi setiap pelaku usaha.

"Nantinya uang dikirimkan langsung ke rekening penerima, totalnya sebanyak Rp 2,4 juta," ucap Mohammad Fitriawan.

Baca Juga: Permintaan Wapres Ma'ruf Amin Soal Vaksin Covid-19: Proses Sertifikasi Halal Diharap Berjalan Cepat

Kepala DKUM Kota Depok itu berharap dengan adanya program BLT dapat membantu meringankan beban para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x