PR DEPOK - Polresta Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan SIM Keliling khususnya di wilayah Depok.
Dengan adanya layanan SIM keliling Depok, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres Depok.
Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis dan ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Kota Depok.
Baca Juga: Berikut Rekomendasi Ahli untuk Lakukan Perawatan Kecantikan di Salon Selama Masa Kenormalan Baru
Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.
Pelayanan SIM keliling, Jumat 28 Agustus 2020, dilaksanakan di dua lokasi.
Lokasi pertama di halaman parkir Samsat Depok, dan lokasi kedua di Kantor Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Baca Juga: Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Mahfud MD: Sudah Ratusan Orang Dilaporkan ke Pengadilan
Selain melalui bus SIM keliling, warga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Depok.
Waktu pelayanan SIM keliling dilaksanakan pada dua waktu yaitu pagi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, kemudian waktu sore sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.