PR DEPOK - Bagi para pengendara di Kota Depok yang tengah merencanakan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini ada solusi praktis yang bisa Anda manfaatkan.
Anda dapat mengunjungi Satuan Pelayanan SIM Keliling (Simling) Polrestro Depok, yang telah disediakan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM Anda.
Mobil Simling I telah memarkirkan dirinya di Alun-Alun Kota Depok pada hari ini, Minggu, 3 September 2023. Ini adalah kesempatan yang langka di mana warga kota Depok dapat dengan mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka tanpa harus menghadiri kantor polisi pada hari kerja.
Dengan jam layanan dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok memberikan kenyamanan dan fleksibilitas kepada para pengendara yang sibuk.
Baca Juga: Seger dan Gurih Pol! 7 Soto Paling Enak di Purwokerto yang Wajib Dicoba
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok saat ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM jenis A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda akan dikenakan prosedur penerbitan SIM baru.