Ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa semua pengemudi di jalan raya tetap mematuhi peraturan dan memiliki dokumen yang sah untuk berkendara.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ntmcpolri.polri, pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien di SIM Keliling Polrestro Depok, berikut panduannya:
Baca Juga: 8 Referensi Hidangan Gudeg di Denpasar, Bali yang Paling Jaen, Recommended Buat Wisatawan
Waktu dan Lokasi Layanan
Untuk hari ini, Minggu, 3 September 2023, Simling I akan beroperasi di Alun-Alun Kota Depok mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Ini adalah kesempatan yang baik untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus menghadiri kantor polisi setiap hari kerja.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
- Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A.
- Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.