239 Pelanggar Tak Bermasker di Depok Memilih Sanksi Administrasi, Hasil Denda Capai Rp10 Juta Lebih

- 30 Agustus 2020, 14:34 WIB
Satpol PP Kota Depok masih menemukan warga yang melanggar penggunaan masker saat digelar Operasi Gerakan Depok Bermasker.*
Satpol PP Kota Depok masih menemukan warga yang melanggar penggunaan masker saat digelar Operasi Gerakan Depok Bermasker.* /Dok. Pemkot Depok /

PR DEPOK - Operasi Gerakan Depok Bermasker merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengajak masyarakat Depok agar selalu disiplin demi menjaga keselamatan dari Covid-19.

Namun, seiring dengan pelaksanaan program tersebut masih terdapat masyarakat yang belum sadar untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Hal tersebut dapat dilihat dari hasil operasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mentan Cabut Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat, Tommy Nugraha: Untuk Dikaji Kembali

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari sius resmi Humas Kota Depok, Operasi Gerakan Depok Bermasker telah dilakukan selama lima hari di beberapa titik.

Selama lima hari kegiatan operasi tersebut, terdapat kurang lebih 239 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.

239 pelanggar tersebut lebih memilih mengikuti sanksi administrasi.

Baca Juga: Masuki Puncak Musim Kemarau, Lima Desa di Rote Ndao Kesulitan Air Bersih

Sedangkan ratusan pelanggar lainnya memilih sanksi sosial.

"Operasi Gerakan Depok Bermasker ini dilakukan selama lima hari. Terhitung sejak tanggal 24 sampai 28 Agustus 2020, dengan menyasar 3-4 titik lokasi setiap harinya. Hasil dari operasi tersebut, telah terkumpul Rp11.950.000 dari para pelanggar," kata Nina Suzana, Kepala BKD Kota Depok, di Balai Kota.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x