Mentan Cabut Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat, Tommy Nugraha: Untuk Dikaji Kembali

- 30 Agustus 2020, 14:14 WIB
Kementan  cabut ganja sebagai tanaman obat.
Kementan cabut ganja sebagai tanaman obat. /

PR DEPOK – Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.104 Tahun 2020, mengenai penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 telah menandatangani Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Dalam Kepmentan tersebut, disebutkan bahwa ganja termasuk dalam daftar komoditas tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Baca Juga: Masuki Puncak Musim Kemarau, Lima Desa di Rote Ndao Kesulitan Air Bersih

Di sisi lain, sejak 2006 tanaman ganja yang juga termasuk psikotropika, telah masuk dalam kelompok tanaman obat melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Pengaruh ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

Pada prinsipnya kementerian memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Stok Dinilai Masih Aman, DPR: Pemerintah Belum Perlu Impor Beras

Meski demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanamann hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x