Harga Rokok Akan Meroket Tahun 2021, Kemenkeu Ungkap Pertimbangan dalam Keputusannya

- 31 Agustus 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi: cukai rokok/
Ilustrasi: cukai rokok/ /bolehmerokok.com

PR DEPOK – Pemerintah Pusat memastikan akan menaikkan harga cukai tembakau (CHT) pada tahun 2021. Kenaikan tersebut dilaporkan akan diumumkan pada akhir September 2020 mendatang. 

Adapun besaran kenaikkan harga CHT tersebut yakni sebesar Rp172,8 triun atau naik sebesar 4,8 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp164,9 triliun.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo melalui sesi Webinar yang dilaksanakan di Jakarta pada Minggu, 30 Agustus 2020 menerangkan mengenai rencana kenaikan tersebut.

Baca Juga: Eijkman Temukan Mutasi Virus D614G di Indonesia, Diklaim 10 Kali Lebih Ganas dari Covid-19

Menurutnya kenaikan harga roko memperhatikan mengenai akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih dialami hingga kini dan perkiraan sektor ekonomi makro tahun 2021 mendatang.

“Kita sudah memperhitungkan kenaikkan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini,” ujar Sunaryo dikutip Pikiranrakyat-Depo.com dari PMJ News.

Ia menjelaskan adanya empat aspek yang menerangkan mengenai pertimbangan pemerintah terhadap kenaikan cukai rokok tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Xiaomi Bersiap Luncurkan Smartphone Terbaru dengan Desain Kamera di Bawah Layar Awal Tahun 2021

Pertimbangan pertama yakni berdasarkan hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai secara umum menunjukkan masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x