Harga Rokok Akan Meroket Tahun 2021, Kemenkeu Ungkap Pertimbangan dalam Keputusannya

- 31 Agustus 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi: cukai rokok/
Ilustrasi: cukai rokok/ /bolehmerokok.com

Lebih lanjut Sunaryo menambahkan, “Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja reksan cukai hasil tembakau,” katanya.

Petimbangan kedua adalah berdasarkan hasil wawancara mendalam. Secara umum, kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair, Ida Fauziah: Pencairan ga Harus di Bank Pemerintah!

Pertimbangan ketiga yakni berdasarkan monitoring HTP, pabrik belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, kondisi saat ini pabrik masih menalangi (backward shifting).

Sedangkan keempat yang merupakan pertimbangan terakhir adalah penentuan target di tahun 2021 mendatang yang tidak serta merta menambahkan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Selain itu, di sisi lain Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wawan Juswanto juga menerangkan hal yang menjadi pertimbangan kenaikan harga cukai rokok pada 2021 mendatang.

Lebih lanjut Sunaryo menjelaskan terdapat tiga hal yang jadi bahan pertimbangan. Hal tersebut adalah Undang-Undang (UU) Cukai, optimalisasi kebijakan dan kebijakan industri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah