PR DEPOK – Jam malam Depok resmi diberlakukan Pemerintah (Pemkot) Kota Depok Senin, 31 Agustus 2020.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang mulai tak terkendali di daerah Depok.
Mengingat penyebaran Covid-19 sudah dapat menyebar melalui udara apabila dalam keadaan kerumunan orang.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Usul Legalkan Ganja, Warga: Jangan Berani Bikin Dosa!
Sementara itu, banyak masyarakat memberlakukan mengenai para pekerja yang harus pulang malam.
Mengingat terdapat juga pekerja yang bekerja secara shift dan lainnya.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Dadang Wihana di hari yang sama pengumuman pemberlakukan jam malam Depok menyampaikan penjelasannya.
Baca Juga: Menag Tepis Isu Adanya Unsur Pidana Kiai Lewat RUU Cipta Kerja
Menurut Dadang, para pekerja yang pulang malam tidak dilarang.
Adapun yang dilarang adalah aktivitas yang dapat membuat kerumunan.