Mentan Syahrul Yasin Limpo Usul Legalkan Ganja, Warga: Jangan Berani Bikin Dosa!

- 31 Agustus 2020, 19:39 WIB
Ilustrasi Tanaman Ganja.*
Ilustrasi Tanaman Ganja.* /PIXABAY.COM/

PR DEPOK - Belum lama ini Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahruf Yasin Limpo telah mengeluarkan aturan yang memutuskan untuk melegalkan ganja.

Keputusan tersebut tampaknya mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) melLui Ketua Dewan Pakar, Komjen Pol (Purn) Ahwil Lutan pada Minggu 30 Agustus 2020.

Komjen Pol (Purn) Ahwil Lutan mengatakan bahwa pihaknya sempat menyatakan bahwa politisi harus berhati-hati bilamana membahas persoalan seperti saat ini yakni ganja.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair, Ida Fauziah: Pencairan ga Harus di Bank Pemerintah!

“Yang disampaikan politisi untuk legalisasi ganja, itu dilihat hati-hati.Jangan sampai narkoba masuk ke jalur-jalur politik,” ujar dia.

Dalam hal ini, kata dia, pihak yang diizinkan untuk mengeluarkan aturan seperti itu adalah Menteri Kesehatan (Menkes). Hal tersebut berdasarkan aturan yang tercantuk dalam Undang-Undang (UU). 

Terlebih, Kemenkes memiliki Balai Penelitian Tanaman Obat yang berlokasi di Tawangmangu, dekat Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Menag Tepis Isu Adanya Unsur Pidana Kiai Lewat RUU Cipta Kerja

"Hamlir semua  jenis tanaman ada di sana, termasuk opium, yang merupakan bahan morfin, pohon koka untuk kokain, dan mariyuana atau disebut juga ganja," katanya. 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x