Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Madiun Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Oleh karena itu, Single Convention Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1961 tentang Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang, di mana ganja tergolong tanaman yang dilarang, seharusnya menjadi acuan jelas bagi dunia termasuk Indonesia.
“Sudah jelas itu, jadi negara mana yang mau impor ganja? Bahkan semua negara ASEAN kompak menolak legalisasi ganja dan sudah disampaikan ke WHO. Ditambah lagi, sampai hari ini, belum ada penelitian yang menyatakan ganja itu memang berguna untuk dunia medis,” ujar dia.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: RRI