Ahli Hukum Pidana UII: Penetapan Ganja sebagai Tanaman Obat Bukan Kewenangan Kementan

- 31 Agustus 2020, 11:46 WIB
Tanaman Ganja
Tanaman Ganja /PIXABAY.COM/

PR DEPOK – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mempertanyakan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Pasalnya, dirinya menilai penetapan ganja sebagai tanaman obat bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian.

Menurutnya, hal itu berada di ranah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Terancam Kembali Minus pada Kuartal III, Mahfud MD: Resesi Hanya Teknis

Dirinya mengatakan bahwa Keputusan Menteri tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum di Indonesia, termasuk peraturan yang dikeluarkan tanpa riset mendalam dan komprehensif.

"Urus saja pangan nasional agar terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk (pangan red.) lain yang tidak dilarang," ujarnya di Jakarta pada Minggu, 30 Agustus 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik LIPI, Syafuan Rozi Soebhan mengatakan bahwa masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih menjadi perdebatan yang cukup sengit.

Baca Juga: Sinopsis Now You See Me, Aksi 4 Pesulap yang Jadi Buronan FBI Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Hal ini karena belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.

Meski demikian, lanjut Syafuan Rozi, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang, termasuk juga apabila dibudidayakan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x