PR DEPOK – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mempertanyakan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Pasalnya, dirinya menilai penetapan ganja sebagai tanaman obat bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian.
Menurutnya, hal itu berada di ranah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Terancam Kembali Minus pada Kuartal III, Mahfud MD: Resesi Hanya Teknis
Dirinya mengatakan bahwa Keputusan Menteri tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum di Indonesia, termasuk peraturan yang dikeluarkan tanpa riset mendalam dan komprehensif.
"Urus saja pangan nasional agar terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk (pangan red.) lain yang tidak dilarang," ujarnya di Jakarta pada Minggu, 30 Agustus 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik LIPI, Syafuan Rozi Soebhan mengatakan bahwa masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih menjadi perdebatan yang cukup sengit.
Baca Juga: Sinopsis Now You See Me, Aksi 4 Pesulap yang Jadi Buronan FBI Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Hal ini karena belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.
Meski demikian, lanjut Syafuan Rozi, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang, termasuk juga apabila dibudidayakan.