Apabila persoalan ini hendak diangkat menjadi perdebatan publik, Syafuan Rozi menambahkan bahwa Kementan juga perlu memiliki dasar riset dengan alasan yang jelas.
Baca Juga: Mengaku Dapat Wahyu dari Tuhan, Pria Paruh Baya Enggan Cukur Rambut Selama 70 Tahun Demi Hidup Kekal
Di sisi lain, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Harton menegaskan bahwa ganja hanya diperuntukkan untuk penelitian dan kajian ilmu pengetahuan.
Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika.
Sulistyo Pudjo Harton sangat menyayangkan terkait persoalan tersebut, tidak ada diskusi terlebih dahulu.
Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, Dadang Naser: Peran Ulama Sangat Diperlukan
Padahal mengingat BNN merupakan pemangku kepentingan terkait pencegahan, pemberantasan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, termasuk tanaman ganja.
Menurutnya, Peraturan Menteri seharusnya tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Menurutnya, itulah yang kemudian menjadi pekerjaan bagi Kementerian Pertanian.***