Ahli Hukum Pidana UII: Penetapan Ganja sebagai Tanaman Obat Bukan Kewenangan Kementan

- 31 Agustus 2020, 11:46 WIB
Tanaman Ganja
Tanaman Ganja /PIXABAY.COM/

PR DEPOK – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mempertanyakan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Pasalnya, dirinya menilai penetapan ganja sebagai tanaman obat bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian.

Menurutnya, hal itu berada di ranah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Terancam Kembali Minus pada Kuartal III, Mahfud MD: Resesi Hanya Teknis

Dirinya mengatakan bahwa Keputusan Menteri tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum di Indonesia, termasuk peraturan yang dikeluarkan tanpa riset mendalam dan komprehensif.

"Urus saja pangan nasional agar terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk (pangan red.) lain yang tidak dilarang," ujarnya di Jakarta pada Minggu, 30 Agustus 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik LIPI, Syafuan Rozi Soebhan mengatakan bahwa masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih menjadi perdebatan yang cukup sengit.

Baca Juga: Sinopsis Now You See Me, Aksi 4 Pesulap yang Jadi Buronan FBI Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Hal ini karena belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.

Meski demikian, lanjut Syafuan Rozi, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang, termasuk juga apabila dibudidayakan.

Apabila persoalan ini hendak diangkat menjadi perdebatan publik, Syafuan Rozi menambahkan bahwa Kementan juga perlu memiliki dasar riset dengan alasan yang jelas.

Baca Juga: Mengaku Dapat Wahyu dari Tuhan, Pria Paruh Baya Enggan Cukur Rambut Selama 70 Tahun Demi Hidup Kekal

Di sisi lain, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Harton menegaskan bahwa ganja hanya diperuntukkan untuk penelitian dan kajian ilmu pengetahuan.

Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika.

Sulistyo Pudjo Harton sangat menyayangkan terkait persoalan tersebut, tidak ada diskusi terlebih dahulu.

Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, Dadang Naser: Peran Ulama Sangat Diperlukan

Padahal mengingat BNN merupakan pemangku kepentingan terkait pencegahan, pemberantasan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, termasuk tanaman ganja.

Menurutnya, Peraturan Menteri seharusnya tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Menurutnya, itulah yang kemudian menjadi pekerjaan bagi Kementerian Pertanian.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x