Menag Tepis Isu Adanya Unsur Pidana Kiai Lewat RUU Cipta Kerja

- 31 Agustus 2020, 17:41 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /

PR DEPOK – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menuai polemik di kalangan masyarakat.

Terbaru, Menteri Agama Fachrul Razi membantah adanya unsur sanksi pidana bagi kiai dan kalangan pesantren jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Dirinya mengatakan penyelenggaraan pesantren diatur lewat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sehingga masalah pendirian sekolah agama islam tersebut merujuk pada UU itu dan tidak terdapat unsur pidana didalamnya.

Baca Juga: Inter Milan Ngotot Datangkan Messi, Presiden Klub Cari Sponsor di Tiongkok untuk Danai Transfer

Sebelumnya viral di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja disebut mengancam eksistensi pesantren dan membuka peluang pemidanaan ulama atau kiai pengasuh pondok tradisional.

Pandangan itu didasarkan pada rencana perubahan Pasal 62 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari pemerintah daerah.

"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren. Tidak ada sanksi pidana," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Garuda Muda Tiba di Kroasia, Iwan Bule: Kerja Keras dan Fokus

"UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren adalah UU lex spesialis. Sehingga berlaku kaidah 'lex spesialis derogat legi generali' yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," ujarnya.

Menurutnya, pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu kiai dan santri yang bermukim di pondok atau asrama, masjid, musala dan terdapat kajian kitab Kuning (Dirasah Islamiyah) dengan pola pendidikan Muallimin.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x