Menag Tepis Isu Adanya Unsur Pidana Kiai Lewat RUU Cipta Kerja

- 31 Agustus 2020, 17:41 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /

"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Madiun Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

"Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk surat keterangan terdaftar atau SKT," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah