"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Madiun Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
"Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk surat keterangan terdaftar atau SKT," tuturnya.***