Bocah di Depok Tewas Setelah Alat Kelamin Diremas Seorang Kakek, Polisi Ungkap Ada Korban Lain

- 29 September 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt/

Akibat perbuatannya, kakek N dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman pasal ini berupa hukuman penjara paling lama 5 sampai 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x