Akibat perbuatannya, kakek N dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman pasal ini berupa hukuman penjara paling lama 5 sampai 15 tahun.***
Akibat perbuatannya, kakek N dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman pasal ini berupa hukuman penjara paling lama 5 sampai 15 tahun.***
Editor: Nur Annisa
Sumber: pmj