Jam Malam Masih Berlaku, Pemkot Depok Kembali Terapkan PSBB Proporsional Hingga Akhir September

- 14 September 2020, 11:02 WIB
PSBB Total Mulai Diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta Tutup 10 Kawasan Khusus Pesepeda
PSBB Total Mulai Diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta Tutup 10 Kawasan Khusus Pesepeda /RRI/

PR DEPOK – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok hingga 29 September 2020 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana melalui pesan singkat pada Senin 14 September 2020.

Dalam pesan singkat tersebut, Dadang menyampaikan bahwa kebijakan Pemkot Depok itu berjalan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB Proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

“PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” tutur Dadang.

Baca Juga: Anies Baswedan Tetapkan Ketentuan Isolasi Terpusat Bagi Pasien Tak Bergejala, Cegah Klaster Keluarga

Dadang memaparkan lebih rinci bahwa PSBB Proporsional ini mencakup penegakan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona tipe baru penyebab Covid-19.

Kebijakan lanjutan baru akan dibahas oleh pemerintah kota saat masa PSBB selesai, yakni pada 29 September mendatang.

“Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah),” tuturnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan, aktivitas warga di luar rumah masih dibatasi oleh Pemerintah Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Juru bicara tersebut menerangkan pembatasan aktivitas warga termasuk di antaranya pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: 6 Aturan PSBB Total, Ojek Online Bisa Angkut Penumpang Hingga Pasien Tak Bergejala Isolasi di Asrama

Aturan jam malam ini diberlakukan oleh Pemkot Depok sebagai upaya untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Selain menerapkan ketentuan jam malam, Pemerintah Kota Depok juga mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 untuk mendata dan mengawasi pendatang.

Kampung Siaga Covid-19 ditugaskan untuk menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah transmisi serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Seperti diketahui, tak hanya pemberlakuan PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, DKI Jakarta juga kini tengah menerapkan PSBB total mulai Senin 14 September 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x