Anies Baswedan Tetapkan Ketentuan Isolasi Terpusat Bagi Pasien Tak Bergejala, Cegah Klaster Keluarga

- 14 September 2020, 10:29 WIB
PETUGAS medis mengenakan alat pelindung diri (APD) dalam menangani pasien positif virus corona di ruang isolasi RS Oglio Po, Italia.*
PETUGAS medis mengenakan alat pelindung diri (APD) dalam menangani pasien positif virus corona di ruang isolasi RS Oglio Po, Italia.* /Turn Back Hoax/

PR DEPOK - Deretan kebijakan secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama penerapan PSBB Total untuk periode dua pekan ke depan.

Meski diperketat, 11 sektor tetap diizinkan beroperasi selama PSBB Total guna menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi.

Sementara itu, guna mengendalikan kurva Covid-19 di Jakarta, Anies Baswedan merilis kebojakan baru yang khusus ditujukan bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tak bergejala yakni dengan menyediakan lokasi isolasi yang diawasi langsung oleh gugus tugas.

Jika pasien tak bergejala menolak diisolasi secara terpusat, maka petugas akan menjemput yang bersangkutan didampingi aparat penegak hukum.

Baca Juga: 6 Aturan PSBB Total, Ojek Online Bisa Angkut Penumpang Hingga Pasien Tak Bergejala Isolasi di Asrama

"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan"

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur Anies Baswedan di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Anies Baswedan membeberkan alasan terkait kebijakan tersebut. Ia menilai isolasi mandiri di rumah tinggal sangat berpotensi menularkan Covid-19 ke anggota keluarga lain.

"Dan klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ujar Anies Baswedan.

Dengan pertimbangan tersebut Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan aturan untuk menyediakan lokasi isolasi terpusat.

Baca Juga: BMKG: Jabar Waspada Potensi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir Landa Sejumlah Daerah

"Terkait dengan sarana isolasi, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka mereka yang terpapar diisolasi," ujar Anies Baswedan.

Lebih lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan bahwa tower 4 dan 5 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar sudah disiapkan untuk menangani pasien positif tak bergela atau mereka yang hanya mengalami gejala ringan.

"Kapasitas di sana lebih dari 2.500 kamar, pakai itu dulu dan disiapkan Tower 4 dan 5," turur Anies Baswedan.

Ia juga pun mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih mencari alternatif lain untuk menambah tempat perawatan bagi pasien yang terpapar Covid-19, termasuk kemungkinan gelanggang olah raga (GOR).

"Ke depan seperti permintaan kita kemarin, orang terpapar tanpa gejala atau gejala ringan akan diisolasi secara terpusat terkendali dan tidak di rumah," ujar Anies Baswedan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x