6 Aturan PSBB Total, Ojek Online Bisa Angkut Penumpang Hingga Pasien Tak Bergejala Isolasi di Asrama

- 14 September 2020, 09:23 WIB
Layanan GoRide selama pandemi.
Layanan GoRide selama pandemi. /Gojek

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang ditempuh guna menahan laju penyebaran Covid-19.

Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk memperketat aktivitas warga dengan memberlakukan PSBB Total.

Kebijakannya tersebut dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi pada ibu kota dalam beberapa pekan terakhir.

Sebelumnya muncul laporan prediksi terkait lokasi pemakaman jenazah di Pondok Ranggon yang akan terisi penuh pada pertengahan bulan November akibat kurva Covid-19 di Jakarta yang kian meningkat.

Merespon prediksi sekaligus fakta di lapangan, PSBB Total resmi dilaksanaan hari ini Senin 14 September 2020.

Baca Juga: BMKG: Jabar Waspada Potensi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir Landa Sejumlah Daerah

Kebijakan PSBB Total tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Berbeda dengan ketentuan PSBB yang diterapkan pada Maret lalu, berikut aturan yang diberlakukan selama PSBB Total di Jakarta mulai pekan ini seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Tempat ibadah boleh dibuka hanya untuk warga sekitar

Pada PSBB sebelumnya tempat ibadah dilarang untuk beroperasi, tetapi kali ini tempat ibadah tetap dapat digunakan oleh warga setempat.

Sedangkan untuk beberapa tempat ibadah yang diakses oleh masyarakat dari berbagai komunitas seperti masjid raya dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.

Perkantoran boleh beroperasi saat PSBB Total

Pada PSBB Total kali ini, 11 sektor usaha tetap diperbolehkan untuk beroperasional, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni membatasi kapasitas karyawan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Disalip Joan Mir, Valentino Rossi Gagal Rayakan Kemenangan Bersama Anak Didiknya di Sirkuit Misano

11 sektor yang diperkenankan beroperasional antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, serta sektor pelayanan dasar.

Pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi

Selama PSBB Total kali ini, pusat perbelanjaan baik tradisional maupun modern diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas maksima 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Namun khusus untuk restoran, rumah makan, maupun kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya dapat melayani pesan antar atau bawa pulang.

Ojek online boleh angkut penumpang

Perbedaan paling mencolok terlihat di sektor transportasi umum.

Pada PSBB Total kali ini, sarana transportasi ojek online tetap bisa beroperasi mengangkut penumpang, tidak hanya sekadar antar jemput pemesanan makanan dan antar barang.

Begitu juga dengan untuk angkutan umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot, dan kapal penumpang dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan, dan armada.

Baca Juga: Melalui Gol Tunggal Florian Thauvin, Marseille Kalahkan PSG 1-0, Laga Diwarnai Lima Kartu Merah

Pemerintah mengelola sarana isolasi OTG

Selama PSBB Total kali ini, pasien yang terkonfirmasi positif tanpa gejala wajib diisolasi di asrama atau tempat yang ditunjuk oleh gugus tugas.

Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster keluarga.

Jika pasien positif tak bergejala menolak melakukan isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dijemput oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

Melanggar protokol kesehatan akan disanksi

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kali ini bertambah.

Penegakan kedisiplinan akan dilakukan secara bersamaan oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.

Bahkan, para penegak hukum akan menerapkan sidang pidana di tempat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x