Diberi Kelonggaran Hingga Jam 9 Malam, Pelaku Usaha di Depok Masih Kedapatan Langgar Jam Operasional

- 22 September 2020, 08:29 WIB
Petugas memantau penerapan aturan pembatasan aktivitas warga untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 di satu pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020).*
Petugas memantau penerapan aturan pembatasan aktivitas warga untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 di satu pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020).* /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/Antara

PR DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan kelonggaran dengan mengeluarkan kebijakan tambahan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB terhadap Penerapan Aktivitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) bagi warga sekitar.

Namun, fakta di lapangan masih menunjukan deretan pelanggaran yang dilakukan warga dengan mengabaikan ketentuan tersebut.

Kondisi ini diungkap oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Depok yang masih menemukan pelanggaran jam operasional lokasi usaha dan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan di sejumlah titik lokasi yang diduga telah terjadi pelanggaran. Guna mengawasi secara maksimal, Satpol PP juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Lienda menyebut, masih ada kafe yang melanggar ketentuan jam operasional.

Dilaporkan titik rentan pelanggaran jam operasional antara lain wilayah Pancoran Mas, Jalan Raya Transyogi, dan Jalan raya Bogor.

Selain ketiga titik tersebut, tempat karaoke juga kedapatan mulai beroperasi padahal jenis usaha yang satu ini masih belum diperkenankan kembali membuka layanannya.

“Aktivitas tempat ketangkasan, sarana tempat bermain anak, dan tempat karaoke belum diperbolehkan. Karena itu, kami tindak tegas bagi yang melanggar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020,” ujar Lienda dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Lienda menuturkan, hingga saat ini Satpol PP masih menemukan pelanggaran yang kebanyakan dilakukan oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Banjir Jakarta Hari Ini, Warga Diimbau Waspadai Area Pintu Air Angke Hulu yang Masuki Level Siaga II

Para pelaku usaha yang terbukti melanggar jam operasional akan dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda sesuai nominal yang telah ditentukan yakni berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 2 juta.

Terkait pembatasan jam operasional, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Huk/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Toko, Pusat Perbelanjaan, Rumah Makan, Kafe dan Tempat Usaha, Layanan Antar, dan Aktivitas Warga di Kota Depok.

Sebelumnya para pelaku usaha hanya diizinkan beropeasi hingga pukul 18.00 WIB. Tetapi setelah dipertimbangkan kini mereka diberi kelonggaran untuk membuka layanan usahanya hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kisah Cinta Benyamin Sueb, Pernah Ditolak 2 Kali Hingga Jajaki Hubunan dengan 2 Wanita Berbeda

Sedangkan aktivitas warga semula dibatasi hingga pukul 20.00 WIB kini diberi kelonggaran satu jam lebih lama yang juga berlaku untuk layanan pesan antar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x