Namun demikian, Simon menekankan perlunya selektivitas dan kehati-hatian dalam proses penonaktifan NIK. Dia memperingatkan bahwa kesalahan dalam proses ini dapat berdampak negatif, terutama terkait dengan pemutusan bantuan sosial secara otomatis.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menjalankan prosesnya dengan cermat.
Dukcapil DKI Jakarta telah memulai sosialisasi mengenai penonaktifan NIK secara bertahap setelah Pemilu 2024. Mereka juga masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini.
Kriteria yang menjadi sasaran penonaktifan NIK antara lain orang yang telah meninggal dunia, persetujuan dari pemilik rumah atau kontrakan, penduduk yang telah meninggalkan domisili selama lebih dari satu tahun, serta wajib memiliki KTP elektronik namun tidak melakukan perekaman dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang meningkatkan sosialisasi terkait penonaktifan NIK bagi sekitar 94 ribu warga yang tidak berdomisili di Jakarta.
Proses ini membutuhkan waktu yang cukup untuk memastikan sosialisasi dan pendataan dilakukan secara tepat. Dengan langkah ini, diharapkan data kependudukan yang akurat dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi pemerintah dalam menyelenggarakan program-program pelayanan kepada masyarakat.
Dengan perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat memperbaharui identitas mereka sesuai dengan domisili saat ini, sehingga penyaluran bantuan sosial dan program pelayanan lainnya dapat tepat sasaran dan berdampak positif bagi kehidupan mereka. Mari kita bersama-sama memperbarui identitas kita untuk masa depan yang lebih baik***