Soal Pembatasan Aktivitas Usaha di Kota Depok, Ridwan Kamil: Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB

- 3 Oktober 2020, 11:18 WIB
Ilustrasi Kota Depok.
Ilustrasi Kota Depok. /PMJ News/Hdi/PMJ News

Hal ini lantaran menurutnya saat ini ketiga wilayah penyangga Ibu Kota tersebut berada dalam level zona merah, sehingga perlu dilakukan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAW).

Baca Juga: Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya: Massa Dilarang Berkerumun

Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan, karena Kota Depok masuk dalam zona merah, maka rumah makan, resto dan kafe tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in.

Namun, hanya diperbolehkan membawa pulang atau take away.

"Sesuai ketentuan kalau zona merah, sampai pukul 18.00 WIB hanya take away, zona orange boleh makan di tempat 50 persen dari kapasitas, tetapi hanya sampai jam 18.00 WIB. Lalu zona kuning boleh dine in 70 persen, dan zona hijau 100 persen dari total kapasitas boleh makan di tempat," ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Masa Kampanye Diklaim Minim Pelanggaran, Tito Karnavian Yakin Pilkada Sukses

Dirinya berharap, pelaku usaha dapat mengindahkan keputusan tersebut.

Selain itu, Ridwan juga meminta Kapolres Metro Depok dan Dandim 0508/Depok untuk bekerjasama dan membantu untuk melakukan pengawasan pada tempat usaha.

"Dimohon Kapolres dan Dandim untuk melakukan operasi yustisi dan penertiban ketaatan jam buka restoran. Semua pihak akan memonitor kebijakan ini," tutur Ridwan Kamil.

Baca Juga: Sinopsis The Hateful Eight, Adu Tembak 8 Orang Mempertahankan Hidup di Tengah Badai Salju

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x