Bawaslu Ungkap 15 Pelanggaran Kampanye di Depok, Anak Kecil Ikut Serta hingga Berkegiatan Malam Hari

- 17 Oktober 2020, 13:22 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Depok, Andriansyah (kedua kiri), dan jajaran Bawaslu Depok.
Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Depok, Andriansyah (kedua kiri), dan jajaran Bawaslu Depok. /Feru Lantara/Antara

Sebelumnya, Bawaslu Depok telah memberikan pencegahan berupa himbauan terhadap daerah di kecamatan-kecamatan yang masih terdapat dugaan pelanggaran.

Namun hingga saat ini, di daerah tersebut tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran.

Bawaslu Depok telah menindaklanjuti 5 laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Mak Lampir dan Dukun Ikut Demo Tolak Ciptaker, SRMI: Kalau Santet Sudah Turun, Jangan Salahkan Kami

Berikut diantaranya, satu berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, satu pelanggaran kode etik penyelenggara, dan tiga berkaitan dengan administrasi pemilihan.

Bawaslu Depok juga mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Peringatan tersebut yakni penyelanggara diharuskan melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak sebelum dimulainya acara.

Baca Juga: Meski Di Tolak 36 Investor Asing, Bank Dunia Dukung UU Cipta Kerja

Sementara itu, Bawaslu Depok akan melakukan imbuan kembali melalui para penghubung pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan kampanye metode pertemuan dalam jaringan guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah