Soal Makan Bareng dengan Terdakwa Kasus Red Notice, Komjak Terima Surat Klarifikasi Kejari Jaksel

- 21 Oktober 2020, 17:32 WIB
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak (kanan) membalas salam Jampidsus, Ali Mukartono (kiri) di Kejaksaan Agung, Jakarta.*
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak (kanan) membalas salam Jampidsus, Ali Mukartono (kiri) di Kejaksaan Agung, Jakarta.* /Antara Foto/M Risyal Hidayat./

Barita menuturkan bahwa pemberian makan siang itu dilakukan di ruang Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Jaksel.

“Menurut penjelasannya, makan siang itu dilakukan di ruang Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Jakarta selatan,” ujar Barita.

Dalam keterangan yang ketiga, menurut laporan makanan yang diberikan juga sudah sesuai dengan standar dan anggaran tersebut diambil dari Dipa seksi tindak pidana khusus.

“Yang ketiga, di dalam penjelasan itu juga menerangkan bahwa makanan disajikan juga sesuai dengan standar yang ada dan biaya yang digunakan untuk makan siang itu diambil dari dipa seksi tindak pidana khusus, juga dengan anggaran yang terdapat untuk para terdakwa maupun saksi,” ucap dia.

Baca Juga: Soal Dampak Megatsunami Alaska Bagi Indonesia, BMKG: Sepertinya Tidak Akan Sampai, Terhalang Daratan

Dugaan adanya perlakuan istimewa dengan jamuan makan terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra muncul setelah kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto di Facebook-nya.

Melalui akun bernama Petrus Bala Pattyona II, Petrus menguggah foto momen saat Kajari Jaksel menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

“Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru kali ini tahap penyerahan berkas perkara tahap dua atau istilahnya P21, yakni penyerahan berkas perkara berikut barang bukti, tetapi tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan,” kata Barita.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x