“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, yaitu wajib belajar 12 tahun dari sekolah dasar hingga menengah atas,” ujarnya.
Kemudian ia menuturkan bahwa tiap anak berhak mendapatkan perlindungan di lingkungannya.
“Lalu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perdagangan anak, pelecehan terhadap anak, dan dari kekerasan anak,” ucap Sanan.
Menurut keterangannya, sebagian besar pihaknya sudah memenuhi lima klaster hak anak tersebut.
Baca Juga: Klaim Temukan Lokasi Jatuhnya MH370 Usai 6 Tahun Jadi Misteri, Pakar: Salah Target Tempat Pencarian
Sementara itu, saat ini sudah terbentuk empat RW Ramah Anak dan Forum Anak di Kelurahan Leuwinanggung.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, ia berharap dapat memberikan pengetahuan kepada warga khususnya mengenai hak-hak anak.
“Semoga setiap peserta dapat menjadi jembatan informasi dan pengetahuan kepada warga lainnya,” ujarnya.***