Edukasi Para Orang Tua, Kelurahan Leuwinanggung Gelar Sosialisasi Lima Klaster Hak Anak

- 26 Oktober 2020, 21:54 WIB
Ilustrasi orang tua mendidik anak dengan baik.
Ilustrasi orang tua mendidik anak dengan baik. /Pexels./

PR DEPOK - Kelurahan Leuwinanggung menyelenggarakan sosialisasi Lima Klaster Hak Anak. Adapun tujuan dari sosialisasi tersebut guna memberikan edukasi kepada orang tua agar mengerti tentang hak-hak yang perlu diberikan kepada anak.

Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat menjelaskan bahwa melalui sosialisasi tersebut pihaknya akan berupaya maksimal untuk bisa memenuhi lima klaster hak anak.

Disebutkan dia, hak-hak tersebut di antaranya hak sipil, hak keluarga, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak perlindungan.

Baca Juga: Keamanan dan Kualitas Jadi Perhatian, BPOM Sangat Hati-hati Berikan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19

“Hak sipil yakni setiap anak berhak untuk mendapatkan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu identitas anak,” ujar Sanan. Senin 26 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Pemkot Depok.

Lebih lanjut, Sanan mengatakan bahwa dalam hak keluarga mencakup hak anak untuk memiliki keluarga, baik kandung maupun pemeliharaan dari yang sudah dewasa.

“Selanjutnya, hak Kesehatan yaitu anak berhak memperoleh kesehatan sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun,” katanya.

Sanan juga menambahkan bahwa setiap anak wajib mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca Juga: Kejadian Gempa Intensif Terjadi, BPPTKG Sebut Erupsi Gunung Merapi Berikutnya Makin Dekat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x