Diperpanjang hingga Akhir November 2020, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Depok

- 31 Oktober 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay/

PR DEPOK – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta telah diperpanjang hingga akhir November 2020.

Program BLT UMKM tersebut diberikan guna membantu usaha mikro agar mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan perpanjangan bantuan ini merupakan kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) Republik Indonesia.

Baca Juga: Pindahkan Patung Donald Trump ke Tempat Sampah, Madame Tussauds Angkat Bicara

Berdasarkan data yang diperoleh dari bulan Agustus hingga Oktober, sudah terdapat sekitar 20.000 warga yang mendaftar BLT UMKM.

"Selanjutnya data tersebut langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Jadi, DKUM hanya mendata saja, kami juga tidak bisa memastikan siapa yang lolos karena itu bukan wewenang kami," kata Fitriawan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Pemkot Depok.

Fitriawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Depok terkait BLT UMKM tersebut.

Baca Juga: Partai Republik Pro Bisnis, SBY Sebut Ada Tokoh di Pemerintahan Jokowi Berharap Donald Trump Menang

Warga Depok yang mendaftar bisa melakukannya secara online, atau pun bisa secara langsung di kantor kecamatan dan kelurahan setempat.

Pendaftaran BLT UMKM juga bisa dilakukan ke kantor DKUM Kota Depok di Gedung Dibaleka II lantai 7.

"Sebelumnya kita sudah sosialisasikan bagi warga yang ingin mengajukan BLT ini, tidak harus datang ke kantor, bisa melalui online. Namun jika ada yang tetap datang, kita akan layani," ujar Fitriawan.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Truk Dilarang Melintas Tol Cipali Saat Arus Balik

Fitriawan berharap, para penerima BLT UMKM ini dapat memanfaatkan dana sebesar Rp2.4 juta tersebut dengan sebaik-baiknya.

BLT UMKM ini telah berjalan hingga akhir Oktober ini.

Namun bagi warga yang belum mendaftar, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta, sebab program ini akan diperpanjang hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Sediakan 4 Ribu TPS, KPU Depok Gelar Doa Bersama Demi Kesuksesan Pilkada dengan Protokol Kesehatan

Berikut cara mendaftar BLT UMKM Kota Depok:

Syarat Daftar:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pendaftaran Online

Baca Juga: Harley Quinn, Joker, dan Deadshot Kembali, The Suicide Squad akan Tayang di Bioskop Tahun 2021

Daftar via link berikut  bit.ly/pendaftaranprogrambantuanusahamikro.

Pendaftaran Offline

1. Menghubungi langsung ke kantor Kecamatan atau Kelurahan setempat.

2. Atau menghubungi langsung ke DKUM Kota Depok, Gedung Dibaleka II lantai 7.

Alamat: Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431

Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Catatan Tambahan

Baca Juga: Tersinggung Dibunyikan Klakson oleh Pengendara Lain, 2 Pria Aniaya Warga Pakistan di Palmerah

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020. Diketahui bahwa pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah