Tersinggung Dibunyikan Klakson oleh Pengendara Lain, 2 Pria Aniaya Warga Pakistan di Palmerah

- 31 Oktober 2020, 12:19 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/
 
PR DEPOK - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap seseorang diduga sebagai pelaku penganiayaan warga Pakistan, BIT (33). Korban dan pelaku terlibat keributan yang dipicu suara klakson saat berkendara.
 
"Ya benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu. Saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban membunyikan klaksonnya, kemudian timbul penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2020.
 
Arsya juga mengungkapkan masih ada pelaku lainnya yakni DT, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
 
 
Diketahui, korban bernama Muhammad Imran (28) dianiaya oleh dua orang di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta barat.
 
Peristiwa tersebut terjadi berawal saat kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan, kemudian korban membunyikan klakson.
 
Namun, pelaku merasa tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban.
 
Pelaku yang saat itu berboncengan dengan temannya, turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terlibat adu mulut.
 
 
Selain itu, korban juga mendapatkan pemukulan hingga penyerangan dengan senjata tajam oleh para pelaku.
 
“Korban dipukul, hingga diserang dengan senjata tajam sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Arsya.
 
Di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar, tim telah melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
 
Kemudian pada 27 Oktober 2020, polisi menangkap pelaku berinisial BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.
 
 
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM, dan dua jam tangan.
 
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x