PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.
Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.
Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Tak Sengaja Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump: Saya Tidak Mengakui Apapun! Jalan Masih Panjang
Pemkot Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional restoran hingga kafe dan usaha sejenis di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/Depok, yang ditanda tangani Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi tertanggal 14 November 2020.
Kebijakan ini berlaku selama 14 hari mulai 15 hingga 28 November 2020.
Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 16 November, Simak Sejarah Peringatan Hari Toleransi Internasional
"Memutuskan perpanjangan ketiga pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam keterangannya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.
Dalam perpanjangan ketiga ini, diatur mengenai jam operasional kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan kegiatan usaha sejenis lainnya.