Hari Ini, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

24 November 2020, 07:22 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja /

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.

Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Melanda Wilayah Jawa Barat

Sejumlah elemen masyarakat telah resmi mengajukan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.

Terbaru, Hari ini Selasa, 24 November 2020 Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang uji materi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Permohonan uji materi diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemdikbud yang Tayang di TVRI untuk Selasa 24 November 2020

Adapun sidang gugatan KSPI yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu akan digelar pada pukul 11.00 WIB.

"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk," demikian keterangan laman resmi MK sebagaimana dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com.

Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 24 November 2020: Virgo Akan Dikunjungi Tamu, Jadilah Tuan Rumah yang Baik

Nantinya pihak KSPI bakal didampingi oleh kuasa hukum Hotma P.D. Sitompoel.

Selain gugatan KSPI, MK juga menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja dengan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Agenda sidang adalah Perbaikan permohonan.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian pada Selasa, 24 November 2020

Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, KSPI secara resmi telah mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bukan Lagi Sekadar Cuplikan dalam Film, Mobil Terbang Kini Siap Mengudara di Langit Eropa

KSPI dan KSPSI AGN melayangkan gugatan setelah mengkaji dan menganalisis secara cepat salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Tags

Terkini

Terpopuler