Putri dan Menantu Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Klarifikasi Polisi, Polri Layangkan Peringatan

24 November 2020, 13:01 WIB
Prosesi pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab (kanan) dan menantunya Irfan Alaydrus, pada Sabtu, 14 November 2020. /Instagram/@titiksoeharto

PR DEPOK  Kasus kerumunan massa yang terjadi di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Baru-baru ini, Polri kembali memberikan peringatan kepada putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab beserta suaminya untuk mematuhi aturan dan memenuhi panggilan klarifikasi.

Disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Awi Setiyono, peringatan tersebut diberikan karena anak dan menantu Habib Rizieq tersebut mangkir dari panggilan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Soal Tolakan dan Hinaan terhadap Habib Rizieq, Buya Yahya: Tujuannya Baik, Jangan Buru-buru Menilai

“Kalau warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya kami berharap bisa datang untuk diklarifikasi terkait acara tersebut,” kata Brigjen Pol Awi, pada Selasa, 24 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam penuturannya, Awi pun menyampaikan, dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa kemungkinan adanya tindakan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 Muncul di Jakarta Selatan, Pemkot Ungkap Usai Adanya Kerumunan Maulid Nabi

“Ya, saat ini kan masih dalam penyelidikan dan untuk yang dipanggil itu masih bersifat sebagai klarifikasi,” ujarnya.

Atas ketidakhadiran pengantin baru ini, pihak kepolisian akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada keduanya.

Menurut Awi, jadwal ulang pemanggilan putri Habib Rizieq Shihab dan sang suami akan ditentukan oleh penyidik.

Baca Juga: Jelang HUT Organisasi Papua Merdeka, TNI-Polri akan Gelar Patroli Besar Untuk Cegah Perayaan

“Untuk jadwal panggilan ulang, pihak penyidik yang akan menentukan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kerumunan massa yang terjadi di acara pernikahan putri Habib Rizieq dan acara peringatan Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Atas dugaan ini, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Sebut Polisi Mengada-ada Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Bahar bin Smith Tolak Diperiksa Penyidik

Keduanya telah melakukan klarifikasi terkait kerumunan di Petamburan tersebut, dengan menjawab sejumlah pertanyaan yang dilayangkan pihak polisi.

Anies Baswedan menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam, sementara Ahmad Riza Patria diperiksa selama 8 jam.

Tak hanya perihal kerumunan di Petamburan, keduanya juga dimintai klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi di Tebet.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler