Baliho HRS Dicopot, Gatot Nurmantyo: Jika Itu Bukan Perintah TNI atau Presiden, Tunggu Saja Teguran

27 November 2020, 09:24 WIB
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. /Twitter @Nurmantyo_Gatot

PR DEPOK - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga sebagai Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo turut mengomentari polemik penurunan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh TNI yang diperintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang hingga saat ini masih ramai diperbincangkan publik.

Gatot mengaku tak ingin menyalahkan siapapun atas polemik ini.

Menurutnya, meski TNI memang dimungkinkan untuk memberikan bantuan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Perakit Bom JW Marriott-Ritz Carlton, Peran Para Terduga Masih dalam Penyelidikan

Hal tersebut dikatakannya di sela konferensi pers Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) secara daring, di Jakarta, Kamis 26 November 2020. 

"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," kata Gatot Nurmantyo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jumat 27 November 2020.

Menurut Gatot, TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.

Baca Juga: Tak Puas dengan Vonis yang Diterima Jerinx SID, JPU Ajukan Banding dengan Sejumlah Pertimbangan

Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa jika penurunan baliho tersebut memang perintah atasan, yang dalam hal ini Panglima TNI atau Presiden, maka tentu Pangdam Jaya tidak salah.  

"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," katanya.

Namun menurutnya jika memang Pangdam Jaya memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, maka tunggu saja teguran.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bahas Skenario Darurat Pilkada, dari Soal Covid-19 hingga Bencana Alam Gunung Merapi

"Saya tidak bisa langsung judge Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," ujar Gatot.

Sementara itu, menyinggung perihal penggunaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam penurunan baliho, menurut Gatot dalam kondisi penertiban sipil hal tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan.

"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit , kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler