Kasus Suap SPAM di Kementerian PUPR, KPK Panggil Mantan BPK Rizal Djalil sebagai Saksi

27 November 2020, 14:16 WIB
ilustrasi KPK/ /Instagram/official.kpk

PR DEPOK - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 27 November 2020.

Rizal Djalil dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Usai Ditemukan Mati Mendadak, Lithuania Konfirmasi Kasus Infeksi Covid-19 Pertama pada Cerpelai

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Ali seperyi dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Diketahui bahwa Rizal juga menyandang status tersangka kasus SPAM tersebut, namun KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi.

Selain itu, KPK hari ini juga memanggil Leonardo sebagai saksi untuk tersangka Rizal dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Polres Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Film dan Selebgram

KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.

Saat konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat tersebut ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Baca Juga: Jalani Perawatan di RS UMMI Bogor, Bima Arya Sebut Habib Rizieq Akan Tes Swab

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Sebelumnya Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Tetap Dilaksanakan, DPR: Demi Jamin Hak Konstitusional Rakyat

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Selanjutnya, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Dinilai Bermasalah, Kiara Desak KPK Usut Perusahaan yang Jadi Penerima Izin

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.

Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama.

Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Masih Melonjak, Masyarakat AS Rayakan Thanksgiving Berskala Kecil

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler