PR DEPOK – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih menjadi perdebatan hingga saat ini, mengingat Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali menegaskan bahwa Pilkada akan tetap diselenggarakan demi menjamin hak konstitusional rakyat dalam memilih dan dipilih.
Pernyataan ini disampaikan Azis Syamsuddin ketika dirinya dimintai keterangan pada Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Dinilai Bermasalah, Kiara Desak KPK Usut Perusahaan yang Jadi Penerima Izin
"Pemilihan Serentak 2020 tetap dilaksanakan untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih terpenuhi," tutur Azis Syamsuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Azis memaparkan bahwa keputusan Pilkada tetap dilaksanakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai hak memilih seperti tertuang dalam Pasal 43.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI itu juga menyinggung perihal ketidakpastian akhir dari pandemi turut menjadi alasan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Masih Melonjak, Masyarakat AS Rayakan Thanksgiving Berskala Kecil
"Dengan kerja keras, kita yakin, Pilkada dapat berjalan baik. Sebaran wabah mampu ditekan, dan virus hoaks mampu ditangkal," ujarnya.