Hak Akses Keadilan Lingkungan Milik Semua Masyarakat, DPR Sebut Pendekatan Berbasis HAM Jadi Pilihan

27 November 2020, 15:28 WIB
Ilustrasi lingkungan hidup. /Artisano/Pixabay

PR DEPOK – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyebutkan, masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan berkaitan dengan sektor lingkungan.

Menurutnya, kemajuan perlindungan hukum atas hak akses keadilan lingkungan harus sejalan dengan mekanisme pelaksanaannya.

Ia menilai, hak untuk mengakses keadilan lingkungan wajib mengandung aspek keadilan yang substantif dan prosedural.

Baca Juga: Usai Viral Video Hujat Tri Rismaharini, Puluhan Ibu-Ibu Gelar Aksi Dukungan di Balai Kota Surabaya

“Aspek-aspek tersebut harus memperhatikan dinamika konteks budaya, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu perangkat legislasi harus diperbarui secara berkala agar dapat mengikuti perkembangan zaman,” ucap Luluk dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Ia menjelaskan, kerangka legislasi yang dihasilkan oleh DPR RI harus diarahkan guna mendorong partisipasi publik yang memadai perihal masalah lingkungan yang menjamin inklusivitas.

“Selain itu juga harus ditujukan untuk melengkapi sistem bantuan hukum bidang lingkungan,” katanya.

Baca Juga: Kisah Tragis Wanita Transgender di Penjara Pria, Terpaksa Bersikap Seperti Pria Agar Tak Dirudapaksa

Terkait hak untuk mengelola dan mengakses sumber daya alam, Luluk sepakat bahwa pengelolaannya harus dilakukan masyarakat.

Ia menilai, konversi hutan alam menjadi perkebunan komersial skala besar yang tidak menyentuh masyarakat secara langsung harus dihentikan.

Menurutnya hal tersebut tidak berkelanjutan secara ekonomi dan ekologis.

Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Kembalinya para Divergent Bongkar Kejahatan Pemerintah

“Hak-hak masyarakat hukum adat Indonesia diakui keberadaannya oleh UUD 1945. Termasuk di dalamnya hak mereka untuk memiliki identitas, melestarikan budayanya dan agamanya, serta kepemilikan tanah dan sumber daya,” tuturnya.

Politikus Fraksi PKB itu mengatakan bahwa kegiatan pertambangan, penebangan hutan dan perkebunan selayaknya tidak dibarengi penggusuran paksa masyarakat adat.

Selain itu, sebagai AKD yang dimandatkan menjalankan diplomasi parlemen, BKSAP DPR RI berada di posisi yang tepat untuk menyebarluaskan ekonomi hijau ke dunia internasional.

Baca Juga: Peneliti Respon Kasus Benih Lobster, KKP Diminta Perlu Lebih Perhatikan Warga Pesisir

Diketahui, BKSAP juga dapat mengadvokasi akses keadilan lingkungan dalam skala global melalui keikutsertaan dalam berbagai sidang tahunan organisasi-organisasi antar parlemen dan pertemuan rutin lainnya.

BKSAP bisa mengajukan isu tersebut untuk menjadi kesepakatan bersama hasil sidang seperti resolusi.

Hingga saat ini, tidak banyak instrumen internasional yang secara eksplisit menangani hak untuk mengakses keadilan lingkungan.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Mulai Ubah Gaya Hidup, Survei: Indonesia Paling Percaya Diri Hadapi Penuaan

Akan tetapi, berbagai instrumen hukum mengadopsi legal standing untuk pemulihan yang efektif dari sudut hak asasi manusia (HAM).

Sebagai contoh, yakni Pasal 8 Deklarasi Universal HAM, Pasal 23 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

“Oleh karena itu, dengan mengadopsi pendekatan berbasis HAM terhadap masalah lingkungan, kita dapat mengamankan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari hak masyarakat yang tidak tergantikan,” kata Luluk.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler