Soal Kemungkinan HRS Jadi Tersangka, Refly Harun: Jangan Terkesan Pemerintahan Hanya Kejar Ulama

28 November 2020, 10:49 WIB
Kolase foto Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Refly Harun (kanan). /YouTube Refly Harun

PR DEPOK  Baru-baru ini, Polda Metro Jaya telah menyatakan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan di Petamburan, yang melibatkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Pihak kepolisian juga telah mengumumkan bahwa kasus kerumunan tersebut saat ini telah naik ke penyidikan.

Dengan naiknya kasus Petamburan menjadi tingkat penyidikan, pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan memanggil semua pihak yang terkait dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.

Baca Juga: Pelihara 480 Kucing dan 12 Anjing, Wanita ini Habiskan 112 Juta Sebulan Hanya untuk Kebutuhan Hewan

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara, Refly Harun, menjelaskan bahwa ketika suatu kasus telah naik ke tingkat penyidikan, maknanya polisi tengah mencari tersangka dari tindak pidana tersebut.

Sementara itu, terkait kemungkinan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, Refly Harun menuturkan bahwa tersangka itu adalah orang yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan.

“Kalau orang yang melakukan, maka semua kerumunan di situ harus menjadi tersangka, karena mereka melakukan,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Unjuk Rasa Serukan Papua Merdeka Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 7 Orang Demonstran di Sorong

Ia memaparkan, jika tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan adalah orang yang melakukan, maka semua orang yang berkerumun harus dijadikan tersangka, termasuk mereka yang berkerumun di Pilkada Medan maupun di Petamburan.

“Ya mungkin termasuk Bobby Nasution-nya juga, termasuk Habib Rizieq juga, semuanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Refly pun memaparkan kemungkinan lain, yakni ketika tersangka diartikan sebagai orang yang menyuruh melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Antar Pesanan Tak Sampai Depan Pintu karena SOP, Pelanggan Aniaya Pengendara Layanan Makanan Online

Hal ini, menurutnya, menjadi patut dipertanyakan mengingat tindak pidana tersebut didasarkan pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Maka menjadi pertanyaan, pasal itu menyatakan tidak hanya mereka yang menghalang-halangi, tapi mereka yang juga tidak patuh,” ucapnya.

“Artinya mereka yang tidak patuh itu bisa saja mereka yang tidak memiliki kewenangan apa-apa, yang datang, lalu berjubel-jubel maka dianggap melanggar protokol kesehatan,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat dan Jalani Observasi di RS, Polda Metro Jaya: Kita Positive Thinking Saja

Sementara itu, pihak yang menghalang-halangi diartikan oleh Refly Harun sebagai pihak yang memiliki otoritas, seperti tuan rumah atau pihak penyelenggara pernikahan.

Di akhir keterangannya, Refly Harun menekankan agar jangan sampai ada kesan bahwa pemerintahan hanya mengejar para ulama yang sering dituduhkan, sementara pihak lain yang juga melakukan pelanggaran tidak ditindak sama sekali. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler