Soal Acara Reuni 212, Polri: Jika Masih Nekat Adakan Kerumunan, Akan Kami Bubarkan

2 Desember 2020, 15:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono./ /Wahyu Putro A//ANTARA

PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono menegaskan pihaknya akan membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.

Dirinya menekankan, termasuk rencana kegiatan Reuni 212 pada Rabu, 2 Desember 2020.

"Tentu Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan, kami akan bubarkan," kata Awi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Praktisi Pendidikan Imbau Pemda dan Sekolah Selalu Libatkan Orang Tua Siswa

Menurutnya, Polri sudah berulang kali berpesan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

Polri pun tetap pada sikapnya untuk tidak mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi.

"Kami tidak akan mengeluarkan izin dan tentu kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian, jangan berharap," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Anies Baswedan Positif Covid-19, dr. Tirta: Ini Red Alert! Kopet Udah Ada di Ring 1!

Menurut keterangannya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis juga telah menyampaikan pesannya kepada para kasatwil Satgas Covid-19.

Idham mengatakan agar tidak ragu-ragu bertindak tegas demi menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan Polri sudah jelas mengatakan segera membubarkan. Itu sudah perintah pimpinan. Pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan," ucap Awi.

Baca Juga: Akhiri Konflik dengan Habib Rizieq, Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Usai Didatangi Habib Mahdi

Seperti diketahui, dalam menghadapi penularan virus corona di Indonesia, Kapolri tercatat telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri.

Yang pertama yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Kemudian maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler