PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah pada Tahun Ajaran 2020/2021 atau pada Januari 2021 mendatang.
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.
Sebagaimana diketahui, pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan izin berjenjang.
Baca Juga: Akhiri Konflik dengan Habib Rizieq, Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Usai Didatangi Habib Mahdi
Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
Dalam pelaksanaannya pun nantinya wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memenuhi daftar periksa.
Terkait hal tersebut, praktisi pendidikan Satriawan Salim turut memberikan saran pada Selasa, 1 Desember 2020.
Baca Juga: Deklarasikan Kemerdekaan, Papua Barat Menyatakan Tidak Akan Tunduk kepada Pemerintah Indonesia
Adapun sarannya yakni mengimbau pemerintah daerah (pemda) dan pihak sekolah untuk selalu melibatkan orang tua siswa dalam melakukan pembelajaran tatap muka.