Ia menegaskan, pemda tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua siswa tanpa kecuali.
“Seandainya ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring,” kata Satriwan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Kediaman Ibundanya di Pamekasan Didatangi Massa, Mahfud MD Respons Begini
Pihak sekolah juga, dikatakan Satriawan, tidak boleh memaksa para orang tua untuk memberikan izin anaknya belajar tatap muka di sekolah.
“Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa,” ujarnya.
Ia menuturkan, keputusan Pemda membuka sekolah mulai Januari 2021 nanti harus betul-betul berdasarkan kesiapan nyata sekolah.
Selain itu juga dari aspek regulasi dan SOP teknis, seizin orang tua, kesiapan siswa, kesiapan guru, kesiapan sarana daftar cek protokol kesehatan, dan lainnya.
Baca Juga: Warganet Doakan Hal Buruk Menimpa Anies Baswedan Usai Positif Covid-19, dr Tompi Ingatkan Pesan Ini
Tidak hanya itu, Satriwan juga meminta Kemendikbud turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah.
“Termasuk kesiapan infrastruktur sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan dan izin orang tua,” ujar dia.