Kasus Suap Pengadaan Pesawat, KPK Panggil Mantan Direktur Garuda sebagai Tersangka

3 Desember 2020, 12:10 WIB
Gedung KPK /(Foto : PMJ/Fjr). /

PR DEPOK - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 3 Desember 2020.

Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Suap SPAM KemenPUPR, KPK Panggil Mantan BPK dan Komisaris Leonardo Jusminarta

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Pada 7 Agustus 2019, KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut, namun KPK hingga saat ini belum menahan Hadinoto.

Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Baca Juga: Dinkes Klaim 437 Orang di Lingkungan Anies Baswedan dan Riza Patria Telah Jalankan Tes Usap PCR

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Terkait program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Baca Juga: Soal Kerumunan Massa di Megamendung, Bupati Bogor Akui Tak Mampu Kendalikan Massa FPI

Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Baca Juga: Prediksi Ramalan Cinta untuk Semua Zodiak di Tahun 2021

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Baca Juga: Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta Kini Melalui Dirjen Pendidikan Islam, Simak Rinciannya

Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler