Ustadz Maaher Ditangkap Polisi, Gus Miftah Sempat Peringatkan Sebelumnya

4 Desember 2020, 11:18 WIB
Gus Miftah./ /Tangkap layar Instagram/@gusmiftah

PR DEPOK - Bareskrim Polri menangkap Soni atau yang dikenal Ustadz Maaher pada dini hari tepatnya pukul 04.00 WIB pada Kamis, 3 Desember 2020

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dirinya mengatakan bahwa Ustadz Maaher masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Berdampak Buruk Terhadap Kesehatan, Berikut Efek Samping Akibat Terlalu Banyak Mengkonsumsi Kopi

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor. Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," kata Argo Yuwono pada Kamis, 3 Desember 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Maaher ditangkap dengan dugaan kasus penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) melalui media sosial.

Dugaan kasus tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU NO 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Amankan Seluruh Tahapan Pilkada Serentak 2020, Polri Siap Kerahkan 456.141 Personel

Sebelum kasus itu, Maaher juga sempat dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap sudah menghina kyai NU Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher dilaporkan atas unggahannya di Twitter yang berbunyi 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.

Pengacara pihak NU, Muannas Alaidid menyebutkan bahwa cuitan tersebut merupakan sebuah penghinaan.

Baca Juga: Dikonfrontasi KPK, Edhy Prabowo Akui dan Tanggapi Soal Barang Mewah dari AS

Sebelumnya, Gus Miftah sempat memperingatkan Maaher setelah video ejekan pada Habib Luthfi tersebar hingga viral.

Peringatan itu disampaikan Gus Miftah dalam sebuah video.

"Jangan sampai ada laporan hukum anda ditangkap polisi kemudian. Anda mengatakan ini namanya kriminalisasi ulama. Hey Ustadz Maaher, mana ada namanya kriminalisasi ulama kalau anda berbuat kriminal kemudian ditangkap polisi. Ini bukan kriminalisasi agama, tapi proses hukum kepada ulama yang kriminal," ujar Gus Miftah seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, pada Jumat 4 Desember 2020

Baca Juga: Umumkan Vaksin Sputnik 92 Persen Efektif, Vladimir Putin Perintahkan Rusia Lakukan Vaksinasi Massal

Dalam video tersebut, Gus Miftah mengungkapkan bahwa meski dirinya berbeda pendapat dengan Habib Rizieq Shihab, namun dirinya mengaku sangat menghormati Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Hal itu ia akui karena dikatakan bahwa haram masuk surga orang-orang yang dzalim dan membenci para habaib.

Maka dari itu, Gus Miftah berprinsip hormat itu harus lebih didahulukan daripada taat.

Baca Juga: Soal Tersangka Kerumunan Megamendung Usai Naik ke Penyidikan, Begini Penjelasan Kapolda Jabar

Tak hanya itu, Gus Miftah juga mengatakan bahwa Habib Luthfi tidak akan menanggapi apa yang dilakukan Maaher.

"Dan anda (Maaher) catat, nggak mungkin seorang Habib Luthfi merespons apa yang anda katakan, karena beliau memandang dengan kacamata kasih sayang. Penghinaanmu terhadap guru kami tidak akan mengurangi kemuliaan guru-guru kami. Tapi awas kalau ini terus anda lakukan, umatnya kemudian tidak terima dengan yang anda sampaikan," tutur Gus Miftah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler