Menterinya Terjerat Kasus Korupsi, Joko Widodo: Saya Tak Akan Lindungi, Sudah Diingatkan Sejak Awal!

6 Desember 2020, 13:16 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /Biro Pers Setpres/Rusman.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi pejabat yang terlibat korupsi, termasuk para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Jokowi menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu,6 Desember 2020.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," ucap Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jabat Pjs Mensos

Presiden menyampaikan hal tersebut pasca penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka oleh KPK.

Juliari Peter Batubara terjerat kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu, 6 Desember 2020.

"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Presiden.

Baca Juga: Sindir Pernyataan Idham Azis, HNW: Belum Dengar 'Negara tak Boleh Kalah dengan Aksi Separatisme!'

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, mantan Wali Kota Solo ini pun mengatakan sudah sejak awal mengingatkan para pejabat negara tersebut.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," ucap Presiden menegaskan.

Presiden mengaku sudah berulang kali mengingatkan pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan anggaran.

"Berulang kali saya mengingatkan ke semua para pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat," ujar dia.

Baca Juga: PSI Dituding Pencitraan, Tsamara Amany: yang Konsisten Dukung Gaji Anggota DPRD DKI Naik Gak Malu?

Apalagi kali ini Juliari tersandung perkara terkait bantuan sosial (bansos) yang sangat diperlukan masyarakat di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Apalagi ini terkait dengan bantuan sosial, bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," kata Presiden.

KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Prabowo Subianto Resmi Mengundurkan Diri sebagai Menhan, Simak Faktanya

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Obat Sakit Perut Mengandung Minoxidil, 20 Anak di Spanyol Alami Tumbuh Rambut di Sekujur Tubuhnya

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Korupsi Dana Covid-19, dr Tirta: Bener kan Prediksi Saya, Bongkar Sampai ke Akar

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler