FPI Bantah Anggotanya Bawa Senjata Api, Polda Metro Jaya Tegaskan Sudah Kumpulkan Bukti

9 Desember 2020, 10:00 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pengikut Habib Rizieq yang melakukan penyerangan. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN./ANTARA FOTO

PR DEPOK – Usai insiden penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, pihak kepolisian kembali menegaskan bahwa senjata api yang disita adalah milik anggota Laskar FPI.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, penyidik telah mengumpulkan bukti berupa senjata api. Hal ini kembali disampaikan lantara pihak FPI membantah anggotanya memiliki senjata api.

"Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan bukti yang ada bahwa senjata api itu pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Dukung Proses Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI, Sohibul Iman: Jangan Biarkan Gelap, Itu Tempat...

Kendati demikian, Yusri menerangkan bahwa terkait detail kepemilikan senjata api yang disita tersebut masih dalam proses investigasi.

"Bukti kepemilikan senjata sudah jelas, bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada masih didalami, semua masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq menyanggah pernyataan polisi soal penyerangan yang menggunakan senjata api.

Baca Juga: Sebut Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Fahri Hamzah

"Kalau senjata api kita dari kuasa hukum meragukan dan tidak meyakini hal tersebut, tidak ada, karena menurut informasi yang kami dapat tidak ada senjata api," ucap kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar pada Senin, 7 Desember 2020.

Sementara itu, bertolak belakang dengan pernyataan pihak FPI, Polda Metro Jaya menyebut bahwa penembakan yang dilakukan kepada 6 orang anggota FPI tersebut merupakan tindakan tegas atas penghadangan yang dilakukan terhadap petugas.

"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," imbuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Meminum Minyak Kayu Putih dapat Menyembuhkan Covid-19, Simak Faktanya

Menurut keterangan Fadil Imran, kejadian berawal pada Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 dini hari WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ketika petugas tengah menyelidiki informasi terkait pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," tuturnya.

Disampaikan Fadil, ada 10 orang yang melakukan penyerangan, enam di antaranya ditembak mati sementara 4 lainnya melarikan diri.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler