Segera Dibahas di Parlemen, Wakil Ketua MPR Ajak Masyarakat untuk Ikut Kawal RUU PKS

11 Desember 2020, 15:04 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat. /Instagram/@LestariMoerdijat.

PR DEPOK – Masyarakat diajak untuk turut mengawal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang akan dibahas di parlemen.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, saat menjadi narasumber dalam diskusi secara daring bertema "Kawal RUU PKS: Gerak Bersama Lindungi Generasi.

“Kami sekarang berupaya menggalang dukungan lintas partai untuk RUU PKS. Dukungan yang sama saya juga kami harapkan dari masyarakat,” ujar Lestari pada Jumat, 11 Desember 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut HAM Kalah dengan UU ITE, Haris Azhar: Ini Bentuk Terpojoknya Negara, Jangan Takut Dipidanakan!

Ia menyebutkan, selain dukungan kepada para legislator di parlemen, masyarakat juga bisa memberikan dukungan di luar parlemen.

Caranya yakni dengan memperkuat pemahaman tentang isi dan manfaat RUU PKS kepada masyarakat yang tidak sependapat dengan RUU tersebut.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam proses pembuatan RUU PKS salah satunya yakni belum adanya pemahaman publik yang luas terhadap RUU tersebut.

Baca Juga: Desak Keadilan Kasus Penembakan Laskar FPI, Fadli Zon Usul Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

Ia mengungkapkan, salah satu penyebab terhambatnya RUU PKS disetujui DPR menjadi UU adalah karena pemahaman yang salah terhadap sejumlah pasal di dalamnya.

“Padahal RUU PKS itu bukan hanya untuk kepentingan perempuan semata, tetapi merupakan perangkat hukum untuk melindungi seluruh warga negara,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK, Dian Novita menuturkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual akan menghadapi kesulitan saat memasuki proses hukum.

Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan

Menurut penjelasannya, berdasarkan catatan LBH APIK, dari 46 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, hanya tujuh kasus yang sampai pada proses hukum.

“Selain itu, dari 103 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa hanya 8 kasus yang masuk ke proses hukum,” ucap Dian.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler